Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (UKM) Kabupaten Raja Ampat Fransiska Wanma menargetkan pembentukan tiga koperasi merah putih di tiga distrik, meliputi Distrik Kota Waisai, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Meosmansar. Koperasi distrik merah putih ini diharapkan masuk dalam 80 ribu koperasi yang akan dilaunching secara nasional pada 12 Juli mendatang.
Pembentukan di tingkat distrik ini, kata Kepala Dinas, karena melihat kondisi desa atau kampung di Raja Ampat yang tidak memungkinkan untuk membuat koperasi merah putih karena jumlah warga tidak mencukupi persyaratan sebanyak 500 anggota. Pihaknya sudah mengonsultasikan masalah ini dan Raja Ampat diizinkan untuk membentuk koperasi di tingkat distrik. “Beberapa desa dalam satu distrik membentuk satu koperasi merah putih agar jumlah anggotanya bisa mencukupi 500 orang,” katanya.
Ia menjelaskan koperasi merah putih di tingkat distrik ini harus sudah dibentuk pada 31 Mei 2025 dan pada Juni sudah dibuatkan akta notaris. Pemerintah pusat menargetkan akan meluncurkan 80 ribu koperasi merah putih pada 12 Juli bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi. “Presiden yang akan langsung melaunching 80 ribu koperasi merah putih,” kata dia.
Fransiska, berharap persyaratan anggota koperasi 500 orang bisa diturunkan sesuai dengan jumlah riil di lapangan. Syarat menjadi anggota koperasi adalah warga yang sudah memasuki usia kerja, bukan aparat kampung, dan bukan pengurus badan usaha milik desa atau BUMDes. “Untuk jadi anggota koperasi bukan sembarang ambil orang hanya untuk mencukupi jumlah 500, tapi dipilih mereka yang memenuhi syarat. Semoga jumlahnya bisa diturunkan supaya semua kampung bisa membentuk koperasi desa merah putih,” ujarnya.
Kepala Dinas beraharap kopersi desa merah putih bisa berjalan serta bersinergi dengan BUMDes yang ada untuk menggali potensi dan sumber daya unggulan yang ada di setiap kampung.
Pembentukan di tingkat distrik ini, kata Kepala Dinas, karena melihat kondisi desa atau kampung di Raja Ampat yang tidak memungkinkan untuk membuat koperasi merah putih karena jumlah warga tidak mencukupi persyaratan sebanyak 500 anggota. Pihaknya sudah mengonsultasikan masalah ini dan Raja Ampat diizinkan untuk membentuk koperasi di tingkat distrik. “Beberapa desa dalam satu distrik membentuk satu koperasi merah putih agar jumlah anggotanya bisa mencukupi 500 orang,” katanya.
Ia menjelaskan koperasi merah putih di tingkat distrik ini harus sudah dibentuk pada 31 Mei 2025 dan pada Juni sudah dibuatkan akta notaris. Pemerintah pusat menargetkan akan meluncurkan 80 ribu koperasi merah putih pada 12 Juli bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi. “Presiden yang akan langsung melaunching 80 ribu koperasi merah putih,” kata dia.
Fransiska, berharap persyaratan anggota koperasi 500 orang bisa diturunkan sesuai dengan jumlah riil di lapangan. Syarat menjadi anggota koperasi adalah warga yang sudah memasuki usia kerja, bukan aparat kampung, dan bukan pengurus badan usaha milik desa atau BUMDes. “Untuk jadi anggota koperasi bukan sembarang ambil orang hanya untuk mencukupi jumlah 500, tapi dipilih mereka yang memenuhi syarat. Semoga jumlahnya bisa diturunkan supaya semua kampung bisa membentuk koperasi desa merah putih,” ujarnya.
Kepala Dinas beraharap kopersi desa merah putih bisa berjalan serta bersinergi dengan BUMDes yang ada untuk menggali potensi dan sumber daya unggulan yang ada di setiap kampung.